PT Merdeka Copper Gold Tbk (“Perseroan”) didirikan berdasarkan pada Akta Pendirian No. 2 tanggal 5 September 2012 yang dibuat dihadapan Notaris Ivan Gelium Lantu, S.H., M.Kn., yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-48205.AH.01 .01 Tahun 2012 tanggal 11 September 2012 dan Anggaran Dasar Perseroan telah dilakukan beberapa, kali perubahan.
Perseroan telah berkomitmen untuk senantiasa menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance – “GCG”) di lingkungan Perseroan sejak didirikan sampai dengan sekarang dan di masa yang akan datang.
Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (“Pedoman”) ini akan menjadi panduan bagi manajemen Perseroan untuk mengelola perusahaan dalam hal proses pengambilan keputusan di Perseroan bagi Direksi dan fungsi pengawasan bagi Dewan Komisaris serta menjadi alat ukur yang valid dalam penerapan GCG di lingkungan Perseroan.
Pedoman ini disusun dengan berlandaskan prinsip-prinsip GCG berdasarkan pada peraturan perundang-undangan terkait (Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan) serta Anggaran Dasar Perseroan.