Skip links

Lingkungan

Merdeka memahami dampak pertambangan terhadap lingkungan. Pendekatan dan kebijakan lingkungan Merdeka bertujuan untuk melindungi lingkungan dan meminimalkan serta memulihkan dampak lingkungan dari operasi tambang. Misi kami adalah menjadi yang terdepan dalam pembangunan berkelanjutan dan pelestarian lingkungan.

Merdeka berkomitmen untuk secara berkelanjutan menerapkan praktik pengelolaan lingkungan yang efektif untuk memahami risiko lingkungan dalam melestarikan lingkungan dan mencegah polusi. Kami akan terus berupaya untuk mencapai keunggulan dalam kinerja lingkungan kami dan meningkatkan izin sosial kami untuk beroperasi melalui perbaikan berkelanjutan sistem manajemen lingkungan kami. Komitmen kami melampaui kepatuhan terhadap peraturan, lisensi, dan izin yang berlaku, termasuk melampaui pemenuhan kewajiban pemantauan dan pelaporan.

Merdeka bekerja dengan mengacu pada Undang-Undang tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup beserta peraturan turunannya yang relevan. Seluruh operasi pertambangan Merdeka memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) yang disetujui pemerintah. Untuk operasi tambang yang berada di dalam kawasan hutan, operasi tambang wajib mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pemegang IPPKH diizinkan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan di luar sektor kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan. Upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara berkelanjutan terus dilakukan berdasarkan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang rutin dilaporkan oleh setiap operasi kami.

Pada 2021, Kebijakan Lingkungan Hidup Merdeka telah direvisi dan diperbarui untuk merefleksikan perubahan iklim global serta ekspektasi terkait.

Laporan Keberlanjutan

By using our website, you hereby consent to our Disclaimer and agree to all of its terms.