Dalam menjalankan usahanya, Perseroan senantiasa memperhatikan dan mematuhi prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) sebagaimana ketentuan bagi perseroan publik.
Untuk mendukung praktik GCG, Perseroan telah melengkapi struktur organ tata kelola, antara lain seperti kelengkapan organ Dewan Komisaris dengan membentuk Komite Audit dan Komite Nominasi dan Remunerasi serta organ Direksi yang dilengkapi dengan Sekretaris Perseroan dan Internal Audit sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perundang-undangan yang berlaku bagi perseroan publik. Demikian pula dengan komposisi anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang telah dilengkapi dengan Komisaris Independen dan Direktur Independen sesuai dengan ketentuan OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Perseroan juga telah melakukan pengembangan kebijakan untuk mendukung praktik GCG di Perseroan.
Merdeka memiliki komitmen tinggi untuk senantiasa meningkatkan praktik GCG dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan menjalankan praktik terbaik untuk menciptakan nilai tambah bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan Perseroan.
Perseroan juga terus melakukan pengembangan kebijakan GCG dengan melengkapi kebijakan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan GCG sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku, pada tahun 2015, Perseroan telah melakukan perubahan Anggaran Dasar dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan OJK (“POJK”) No. 32/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka serta POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, organ perusahaan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi. Organ Perusahaan tersebut memainkan peran kunci dalam keberhasilan pelaksanaan GCG.
Penerapan GCG di Perseroan tercermin dari peran dan tugas masing-masing organ perusahaan baik RUPS, Dewan Komisaris, maupun Direksi. RUPS melakukan pengambilan keputusan penting yang didasari pada kepentingan Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan pada Anggaran Dasar dan peraturan perundangan yang berlaku. Sedangkan Direksi melakukan pengelolaan Perseroan dan Dewan Komisaris melakukan fungsi pengawasan yang memadai terhadap kinerja pengelolaan Perseroan.
Fungsi pengelolaan dan pengawasan mempunyai tanggung jawab untuk memelihara kesinambungan usaha Perseroan dalam jangka panjang. Oleh karena itu, organ Perseroan tersebut harus dapat bersinergi untuk mewujudkan visi, misi, dan nilai-nilai Perseroan.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Dewan Komisaris dibantu oleh elemen pendukung yaitu Komite Audit dan Komite Nominasi dan Remunerasi sedangkan Direksi dibantu oleh Sekretaris Perusahaan dan unit Internal Audit. Agar bekerja secara efektif dan efisien yang mencerminkan prinsip akuntabilitas maka Perseroan juga telah membentuk struktur organisasi yang disesuaikan dengan kebutuhan.