Peran dan fungsi Sekretaris Perusahaan di Merdeka diatur dalam POJK 35/2014, tertanggal 8 Desember 2014, tentang Sekretaris Perusahaan Emiten dan/atau Perusahaan Publik.Â
Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab untuk mengkomunikasikan informasi publik Perseroan dan memastikan bahwa informasi yang diberikan akurat, jelas, efisien, dan komprehensif, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai penghubung utama antara Perseroan dengan regulator, investor, analis, dan publik, Sekretaris Perusahaan memainkan peran penting dalam menjaga transparansi.Â
Selain itu, Sekretaris Perusahaan juga bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan Perseroan terhadap hukum, kebijakan, dan standar yang berlaku terkait pasar modal, praktik bisnis, dan hal-hal lain yang relevan.
—
Anggota Sekretaris Perusahaan