Sekretaris Perusahaan adalah organ pendukung Direksi yang memiliki peran strategis dalam membangun komunikasi dan hubungan baik serta memiliki fungsi sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Sekretaris Perusahaan juga bertanggung jawab memelihara citra positif Perseroan serta bertugas memantau kepatuhan Perseroan terhadap peraturan dan regulasi yang berlaku.
Sekretaris Perusahaan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang pasar modal;
- Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
- Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan GCG yang meliputi:
• Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perseroan;
• Penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu;
• Penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS;
• Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau rapat Dewan Komisaris; dan
• Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris. - Sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, OJK dan pemangku kepentingan lainnya.
Perusahaan telah menunjuk Adi Adriansyah Sjoekri sebagai Sekretaris Perusahaan melalui surat pengangkatan dari Direksi tanggal 7 Februari 2018. Penunjukan Sekretaris Perusahaan sesuai dengan POJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 pada Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
—
Anggota Sekretaris Perusahaan