Skip links

Mencapai 1.089,37 hektare, Rehabilitasi DAS GSM Melampaui Kewajiban Pemerintah

Lahan seluas 589,37 hektare yang telah tuntas direhabilitasi diserahkan oleh PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM) kepada Kementerian Kehutanan pada Kamis, 15 Januari 2026. Penyerahan yang dilakukan di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta ini, merupakan bagian dari kewajiban perusahaan dalam program Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (Rehab DAS).

Serah terima tersebut merupakan kelanjutan dari tahap pertama rehabilitasi seluas 500 hektare yang sebelumnya telah diserahkan. Dengan demikian, total luas lahan Rehab DAS GSM yang telah diterima pemerintah mencapai 1.089,37 hektare. Luasan itu tak hanya membuat GSM berhasil memenuhi kewajiban Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), tapi juga menyerahkan 89,47 hektare lebih banyak daripada kewajibannya sebesar 999,90 hektare.

Dokumen serah terima ditandatangani oleh Direktur GSM, Cahyono Seto, dan diterima oleh Ir. Sri Handayaningsih, M.Sc, Direktur Teknik Konservasi Tanah dan Reklamasi Hutan (TKTRH), mewakili Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) Kementerian Kehutanan.

Rehab DAS GSM bertempat di Desa Suka Damai dan Desa Wonggasari Tengah, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Penanaman dilakukan secara bertahap, yang pertama pada 2018–2022 dan yang kedua dimulai sejak 2022 hingga dinilai keberhasilannya pada 12 November 2025.

Hasil penilaian tahap kedua menunjukkan tingkat keberhasilan penanaman mencapai 83,09 persen, melampaui standar minimal 75 persen yang ditetapkan Kementerian Kehutanan. Pepohonan yang ditanam meliputi jenis kayu-kayuan: mahoni (Swietenia mahagoni), nyatoh (Palqium sp.), dan jati putih (Gmelina arborea); serta jenis buah-buahan: durian (Durio zibethinus), jambu mete (Anacardium occidentale), cengkeh (Syzygium aromaticum), pala (Myristica fragrans), dan rambutan (Nephelium lappaceum).

Rehab DAS merupakan program pemulihan fungsi kawasan hutan dan daerah aliran sungai sebagai pengganti lahan yang digunakan perusahaan untuk kegiatan usaha. Dalam mekanisme PPKH, setiap hektare kawasan hutan yang digunakan wajib diganti dengan rehabilitasi lahan lain dengan rasio satu banding satu. Skema ini penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem, memulihkan fungsi hidrologi, dan memastikan keberlanjutan lingkungan di sekitar wilayah operasional.

Bagi GSM, program Rehab DAS merupakan wujud tanggung jawab lingkungan perusahaan. “Rehabilitasi DAS ini tak hanya memenuhi kewajiban perusahaan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi lingkungan dan masyarakat,” ujar Direktur GSM, Cahyono Seto. “Kami ingin memastikan kawasan hutan tetap produktif dan berkelanjutan.”

GSM merupakan satu dari sejumlah anak perusahaan PT Merdeka Gold Resources Tbk (MGR) yang memegang izin usaha pertambangan untuk mengelola Tambang Emas Pani di Pohuwato, Gorontalo. MGR sendiri dinaungi perusahaan induk PT Merdeka Copper Gold Tbk. Dengan serah terima tahap kedua ini, GSM telah menuntaskan seluruh rangkaian kewajiban Rehab DAS.

*

Serah terima penanaman Rehab DAS GSM di Jakarta, 15 Januari 2026.
Penilaian keberhasilan penanaman Rehab DAS, 12 November 2025.

D

By using our website, you hereby consent to our Disclaimer and agree to all of its terms.