Perusahaan berkomitmen untuk menerima setiap pengaduan/pelaporan atas pelanggaran/dugaan pelanggaran dengan menyediakan Sistem Pelaporan Pelanggaran yang dikelola secara independen oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh Perusahaan yang selanjutnya disebut ‘Konsultan’.
Setiap Insan Merdeka atau pihak lain diminta untuk melapor apabila mengetahui suatu pelanggaran/dugaan pelanggaran dengan menggunakan sarana yang telah ditentukan. Laporan tersebut harus dilakukan berdasarkan niat baik, adil, jujur, dan penuh hormat, melalui sarana pelaporan sebagai berikut:
- Situs Merdeka Speak Up: https://mcg.whispli.com/SpeakUp
- Nomor Telepon dan WhatsApp: 0812 5000 1018
Sistem Pelaporan Pelanggaran ini menganut prinsip-prinsip tidak ada pembalasan, kerahasiaan, dan anonimitas.
Konsultan akan mengonfirmasi penerimaan laporan dan melakukan penilaian awal atas laporan tersebut lalu menyerahkannya kepada pejabat resmi yang telah ditunjuk oleh Perusahaan. Pejabat yang mendapat laporan bertanggung jawab untuk memperhatikan dan menindaklanjuti masalah yang disampaikan kepada mereka.
Perusahaan akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran melalui pemberian sanksi. Pemberian sanksi akan diberikan kepada setiap Insan Merdeka yang terbukti melakukan pelanggaran sebagai upaya untuk menegakkan nilai-nilai Perseroan.