Perseroan memiliki Unit Audit Internal yang bertanggung jawab untuk memberikan penilaian independen terhadap kecukupan dan efektivitas sistem pengendalian internal dan manajemen risiko Perseroan. Unit Audit Internal juga bertugas memastikan kualitas tata kelola Perseroan secara keseluruhan.
Perseroan telah membentuk Unit Internal Audit berdasarkan Keputusan Edaran di Luar Rapat Direksi Perseroan tanggal 30 Januari 2015, yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Edaran di Luar Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal 30 Januari 2015. Saat ini, Ketua Unit Audit Internal Perseroan, yaitu Marco Sebastian.
Piagam Unit Audit Internal ditinjau secara berkala oleh Direksi dan Dewan Komisaris, dengan pembaruan terakhir dilakukan pada tanggal 14 Oktober 2022. Piagam Unit Audit Internal menjadi landasan dan pedoman bagi tujuan, posisi, wewenang, tanggung jawab, dan ruang lingkup kegiatan audit internal.