Unit Audit Internal berperan sebagai mitra strategis Perseroan yang memberikan jasa konsultasi bersifat independen dan objektif kepada unit-unit kerja dengan tujuan untuk meningkatkan nilai tambah Perseroan dan mendukung kelancaran operasional bisnis sehari-hari dengan menggunakan pendekatan yang sistematis melalui proses evaluasi sistem manajemen dan pengendalian internal.
Perseroan telah membentuk Unit Internal Audit berdasarkan Keputusan Edaran di Luar Rapat Direksi Perseroan tanggal 30 Januari 2015, yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Edaran di Luar Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal 30 Januari 2015. Saat ini, Ketua Unit Audit Internal Perseroan, yaitu Marco Sebastian.
Perseroan memiliki Piagam Audit Internal yang telah ditetapkan oleh Direksi berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Direksi tanggal 14 Oktober 2022. Piagam ini digunakan sebagai pedoman kerja bagi seluruh auditor internal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, serta menjadi landasan pelaksanaan kegiatan audit internal di lingkungan Perseroan.