Merdeka berkomitmen untuk mendukung pengembangan berkelanjutan yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama di area sekitar operasi tambang. Pengakuan dan penghormatan terhadap budaya, kepercayaan, dan nilai-nilai masyarakat menjadi landasan utama dalam setiap aspek operasional kami.
Prinsip ini tecermin dalam berbagai kebijakan, standar, prosedur, dan program yang diterapkan di seluruh area operasi. Proses komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan dilaksanakan secara terbuka dan transparan, dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku. Sebagai bagian dari pendekatan ini, Merdeka juga menjalankan mekanisme pengaduan yang dikelola oleh pihak independen, sesuai dengan kebijakan pelaporan dan Sistem Pelaporan Pelanggaran.
Pengembangan Merdeka atas kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan didasarkan pada Kebijakan Keberlanjutan Merdeka, yang memayungi sejumlah turunan kebijakan dan standar, yang secara berturut-turut setelah Kebijakan Keberlanjutan adalah Kebijakan Masyarakat, Standar Masyarakat, Standar Penilaian Rona Awal dan Dampak Sosial, serta Standar Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Program kemasyarakatan Merdeka tertuang dalam Dokumen Rencana Induk Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (RI PPM). Dokumen ini meliputi delapan pilar bidang program PPM, yaitu pendidikan, kesehatan, tingkat pendapatan riil atau pekerjaan, kemandirian ekonomi, sosial budaya, lingkungan, penguatan lembaga komunitas, dan infrastruktur.
*