Skip links

Keanekaragaman Hayati

PT Merdeka Copper Gold Tbk menjaga keanekaragaman hayati di kawasan yang menjadi area operasi tambang melalui reklamasi, rehabilitasi, dan pelindungan flora dan fauna. Untuk dapat mengoperasikan tambang di kawasan hutan, Merdeka memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Di area PPKH, Grup Merdeka hanya membuka lahan yang benar-benar diperlukan untuk operasi tambang, sehingga menyisakan cukup banyak kawasan hutan yang dapat terus menjadi habitat flora dan fauna semula, yang terus dijaga dan dipantau secara rutin dengan melibatkan pihak independen.

Di area PPKH yang digunakan untuk operasi tambang, Grup Merdeka mengembalikan kondisi lahan dengan menerapkan reklamasi progresif—reklamasi yang dilakukan begitu satu area selesai digunakan, tanpa menunggu berakhirnya seluruh operasi tambang.

Grup Merdeka melakukan reboisasi yang wajib dilakukan oleh pemilik PPKH. Untuk Pulau Jawa, yang luas hutannya kurang dari 30 persen dari luas daratan, pemegang PPKH wajib menyediakan lahan kompensasi dalam keadaan sudah direboisasi, minimal dua kali lipat dari luas PPKH. Sementara di luar Pulau Jawa, yang luas hutannya masih di atas 30 persen, yang wajib direboisasi adalah lahan kritis yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Rencana reklamasi dan reboisasi kawasan hutan oleh setiap operasi tambang Grup Merdeka disajikan, disetujui, dan dilaporkan setiap tahun dalam Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB). Pelaksanaan kegiatan reklamasi diatur dalam dokumen-dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup), Rencana Reklamasi (RR), Rencana Penutupan Tambang (RPT), dan Keputusan Menteri ESDM No. 1827 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.
*

Delimukan Wetar (Gallicolumba hoedtii) di area operasi Tambang Tembaga Wetar (Foto: Aksenta).

Pada 2022, Tambang Emas Tujuh Bukit telah menanam 8.233 bibit pohon dan mereklamasi lahan seluas 4,19 hektare; menjadikan total lahan operasi yang direklamasi hingga akhir 2022 seluas 67,54 hektare. Sepanjang tahun yang sama, Tambang Tembaga Wetar telah menanam 1.944 bibit pohon dan mereklamasi lahan seluas 3,11 hektare; menjadikan total reklamasi lahan operasi hingga akhir 2022 seluas 18,18 hektare.

Area operasi Grup Merdeka yang wajib melakukan reboisasi adalah Tambang Emas Tujuh Bukit di Banyuwangi, Jawa Timur; Tambang Tembaga Wetar di Pulau Wetar, Maluku Barat Daya; dan Proyek Emas Pani di Pohuwato, Gorontalo, Sulawesi.
*

Rehabilitasi Lahan Kompensasi Tambang Emas Tujuh Bukit

Sesuai aturan Provinsi Jawa Timur, Tambang Emas Tujuh Bukit selaku pemegang PPKH seluas 992,86 hektare wajib menyerahkan lahan kompensasi seluas dua kali dari lahan yang digunakan, yaitu 1.985,72 hektare. Lahan kompensasi Tambang Emas Tujuh Bukit berada di dua lokasi: Bondowoso, Jawa Timur, seluas 630,96 hektare, dan di Sukabumi, Jawa Barat, seluas 1.354,76 hektare.

Per akhir 2022, lahan kompensasi di Bondowoso telah direboisasi seluruhnya dan diserahkan kepada pemerintah pada awal 2023. Sementara sejak 2021, lahan kompensasi Sukabumi seluas 1.362,97 hektare telah direboisasi dan diserah terimakan; sisa 68,41 hektarenya akan diserahkan kepada pemerintah pada 2023.
*

Lahan kompensasi Tambang Emas Tujuh Bukit.

Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai Tambang Tembaga Wetar

Sesuai aturan, rehabilitasi yang wajib dilakukan oleh Tambang Tembaga Wetar adalah rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS). Rehabilitasi dilakukan di DAS Lurang seluas 154,5 hektare, dengan menanam 625 bibit per hektare. Per 2022, Tambang Tembaga Wetar telah merehabilitasi 3,11 hektare dan menanam 1.944 bibit pohon; menjadikan total rehabilitasi DAS hingga akhir 2022 mencapai 18,18 hektare.
*

Penanaman bibit dengan cara dilempar di DAS Lerokis Pulau Wetar.

Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai Proyek Emas Pani

Proyek Emas Pani memiliki tiga area PPKH dari tiga perusahaan: Gorontalo Sejahtera Mining (GSM), Puncak Emas Pani Sejahtera (PETS), dan Pani Bersama Tambang (PBT). Rehabilitasi yang perlu dilakukan Proyek Emas Pani adalah rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) seluas 110 persen dari luas setiap PPKH.

GSM memiliki PPKH pertama (2017) seluas 999,90 hektare dan PPKH kedua (2019) seluas 787,67 hektare. Kewajiban rehabilitasi untuk PPKH pertama telah dilakukan dengan merehabilitasi DAS Randangan di Desa Iloheluma (Kabupaten Pohuwato), DAS Limboto di Desa Dunggala, Desa Bua, Desa Huntu, dan Desa Pilobuhuta (Kabupaten Gorontalo), dan DAS Wanggarasi Atas di Desa Wanggarasi Tengah (Kabupaten Pohuwato). Rehabilitasi tiga DAS itu dilakukan dalam dua tahap, yaitu 500 hektare dengan menanam 550.000 bibit pada 2016 dan 600 hektare dengan menanam 660.000 bibit pada 2022, sehingga totalnya sedikit lebih luas daripada 1.089 hektare yang diwajibkan pemerintah (110 persen dari luas PPKH pertama GSM). Untuk PPKH kedua GSM, penetapan lokasi rehabilitasi sudah dilakukan.

Selain itu, PETS memiliki izin PPKH seluas 93,90 hektare dengan kewajiban rehabilitasi DAS seluas 104 hektare, yang rencananya akan dilakukan di DAS Randangan di Desa Pancakarsa 1, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato.

PBT, yang baru pada 2022 memiliki PPKH seluas 289,08 hektare, belum melakukan penetapan lokasi rehabilitasi DAS.

Dua area operasi tambang Grup Merdeka berdekatan dengan kawasan hutan yang dilindungi. Kawasan hutan di area PPKH Tambang Emas Tujuh Bukit berjarak sekitar 8,8 km dari kawasan pelestarian alam. Sementara area PPKH Tambang Tembaga Wetar berjarak sekitar 3,5 km dari kawasan hutan lindung. Secara rutin, dengan melibatkan pihak independen, kedua pengelola tambang memantau flora dan fauna yang hidup di lahan terbuka dalam area PPKH yang tidak digunakan untuk operasi tambang. PT Bumi Suksesindo, pengelola Tambang Emas Tujuh Bukit, telah menerbitkan buku Flora Tujuh Bukit dan Satwa Liar di Operasi Tujuh Bukit sebagai upaya perusahaan untuk mendokumentasi dan mendistribusikan informasi dari hasil pengamatan rutin flora dan fauna.

Di area hutan yang dikelola kedua operasi tambang terdapat sejumlah satwa yang dilindungi dan menempati sejumlah status tertinggi konservasi dalam The International Union for Conservation of Nature (IUCN) Red List of Threatened Species. Sebagian dari hewan-hewan tersebut merupakan hewan endemik yang secara hukum dilindungi di Indonesia. Satwa-satwa tersebut dapat terus hidup dengan aman di dalam area PPKH yang terjaga.
*

Kukang Jawa (Nycticebus javanicus) bermukim di area hutan Tambang Tujuh Bukit (Foto: Setiawan/BSI).

Laporan Keberlanjutan

By using our website, you hereby consent to our Disclaimer and agree to all of its terms.