Demi mencegah dampak degradasi lahan dan keanekaragaman hayati akibat operasional pertambangan, kami menjalankan program reklamasi dan revegetasi.
Program ini bertujuan mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan rencana pengelolaan lahan terganggu dan reklamasi. Hal ini diatur dalam pedoman Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Reklamasi (RR), Rencana Penutupan Tambang (RPT), dan Keputusan Menteri ESDM No. 1827 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik. Reklamasi dan revegetasi yang kami lakukan akan meningkatkan produktivitas area pascatambang, sehingga memberikan manfaat berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat sekitar tambang.
Di area operasi tambang yang telah memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kami menerapkan reklamasi progresif—reklamasi dan revegetasi yang dilakukan segera setelah satu area selesai digunakan, tanpa menunggu berakhirnya seluruh operasi tambang. Kami juga hanya membuka lahan yang benar-benar diperlukan untuk operasi tambang, sehingga masih banyak kawasan hutan yang tetap menjadi habitat flora dan fauna asli. Kawasan ini dijaga dan dipantau secara rutin dengan melibatkan pihak independen.
Grup Merdeka juga memenuhi kewajiban pemegang PPKH dengan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak dan merehabilitasi Daerah Aliran Sungai di kawasan hutan di luar area operasi tambang, sebagai kompensasi atas penggunaaan kawasan hutan untuk pertambangan. Sebelumnya, sesuai aturan pemerintah, kompensasi tersebut dilakukan melalui reboisasi lahan kompensasi, yang telah dipenuhi Grup Merdeka melalui penyerahan lahan kompensasi. Penyerahan ini merupakan yang terbesar yang pernah diserahkan oleh lembaga swasta kepada pemerintah pada saat itu.
Seiring dengan komitmen kami untuk melindungi keanekaragaman hayati, kami mengidentifikasi, melindungi, dan memantau spesies endemik dan yang dilindungi sebelum dan selama operasi tambang.
Seluruh tahap pengelolaan keanekaragaman hayati dijalankan dengan melibatkan pihak pemerintah berwenang, yaitu Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Dinas Lingkungan Hidup.
Kami telah menyusun Rencana Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (BMP), dengan mengacu pada peraturan nasional dan internasional, khususnya Standar Kinerja (PS) 6 IFC. BMP mencakup langkah-langkah mitigasi yang akan dilaksanakan untuk menghindari, meminimalkan, dan mengembalikan dampak selama fase konstruksi dan operasi, serta menetapkan struktur tata kelola untuk implementasi.
Lebih lanjut mengenai keanekaragaman hayati kami, baca Laporan Keberlanjutan 2023, hlm. 88.*